Salah satu infrastruktur yang harus hadir di dunia kesehatan adalah rumah sakit. Di Indonesia, menurut laporan Statista, jumlah rumah sakit di Indonesia kian berkembang sejak 2015. Jika pada tahun 2015 hanya berjumlah 1.951, tahun 2019 melonjak menjadi 2.334. Namun, dari semua rumah sakit, sudahkah mereka menyediakan instalasi gas medis?

 

Pertanyaan penting ini perlu dan penting diketahui karena pandemi Covid-19 membuat segalanya menjadi rumit. Rumah sakit sebagai garda terdepan dalam mengelola kesehatan pasien, harus didukung dengan peralatan yang memadai dan mumpuni. Oleh karena itu, instalasi gas medis hadir untuk mendukung kebutuhan rumah sakit.

 

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 4 Tahun 2016, ada tata cara mengenai bagaimana instalasi gas medis dipergunakan. Hal ini penting karena panduan Permenkes menjadi acuan ketika perusahaan akan memasang instalasi gas medis di rumah sakit.

 

Lalu, apa saja panduan Permenkes yang harus ditaati? Berikut daftarnya.

 

1.    Pekerja yang Terlatih dan Profesional

 

Ketika seseorang bekerja untuk memasang instalasi gas medis, hal-hal yang harus diperhatikan adalah segi kemampuannya. Apakah seorang pekerja layak ditugaskan untuk memasang hal tersebut atau tidak. Sebab, tidak bisa dipungkiri bahwa pemasangan harus dilakukan oleh pekerja yang terlatih dan profesional.

 

Suricon sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan instalasi dan maintenance gas medis memenuhi syarat dari Permenkes. Suricon menyediakan serta menghadirkan pekerja yang telah memenuhi kompetensi untuk memasang instalasi gas medis.

 

2.    Sentral Kompresor (Udara Tekan) dan Vakum (Udara Hisap)

 

Ada standar medis yang harus dijalankan tentang kedua sentral tersebut. Tidak mungkin menggunakan standar biasa karena menyangkut nyawa manusia. Maka, standar khusus perlu diberlakukan baik sentral kompresor maupun vakum.

 

·         Sentral Kompresor

Kebutuhan akan sentral kompresor adalah sistem anesthesi. Selain itu, ICU/NICU/PICU, dalam hal ini ventilator, juga menggunakannya. Tekanan udara yang dibutuhkan adalah tekanan 4 bar (60 psi).

 

Bahkan, selain keduanya, sentral kompresor juga dibutuhkan untuk sistem ortopedi. Begitu banyak fungsi sentral kompresor membuat setiap rumah sakit pasti membutuhkannya.

 

·         Sentral Vakum

Hampir sama dengan sentral kompresor. Akan tetapi, fungsinya lebih ke pengisapan cairan tubuh pada pasien secara medik, bedah medik, dan buangan sisa gas anestesi.

 

3.    Pipa Gas Medis

 

Pemberlakuan standar pada pipa gas medis harus sesuai Permenkes. Pertama, pipa yang akan digunakan harus bersih dan tidak terkontaminasi apa pun. Kedua, sistem penyambungan gas medis menggunakan las perak. Juga, gas tersebut memiliki campuran oksigen acetlyne. Lalu, saat pengaliran menggunakan gas nitrogen.

 

Ketiga, penyambungan instalasi pipa gas medis, menggunakan fitting seperti Elbow, Tee, Reducer, dan Socket. Terakhir, kebutuhan stiker untuk memasang di tiap jenis pipa gas medis. Jarak untuk membedakan jenis gas (±2 meter).

 

4.    Zona Valve dan Alarm Gas Medis

 

·         Digital Alarm Gas Medis

Alat informasi yang memberitahukan seberapa banyak volume gas medis di wilayah kerja. Biasanya terletak di meja perawat. Sebab, lebih mudah untuk memantau dan memastikan apabila volume gas medis memerlukan penyesuaian.

 

·         Box Valve atau Shut Off Valve

Ada dua model untuk Box Valve yaitu model ulir dan push type. Fungsi Box Valve adalah alat untuk mengatur aliran gas medis. Mulai dari menutup, membuka hingga menghambat. Selain itu, juga melindungi wilayah kerja apabila terjadi kerusakan.

 

·         Digital Automatic Manifold

Sistem ini dibangun dengan kualitas tinggi. Berfungsi secara otomatis. Fungsinya memindahkan tekanan kosong dari tabung oksigen, dinitrogen oksida, karbondioksida, nitrogen, dan sejenisnya ke tabung siap pakai. Keunggulannya, berjalan otomatis tanpa menunggu dari pekerja ahli.

 

·         Manifold Gas Manual

Sistem ini efisien dana man dalam pengoperasiannya. Sistem yang dibutuhkan bagi rumah sakit dengan penggunaan tabung di bawah 100 per bulan. Ada katup pengaman yang bekerja secara otomatis ketika tekanan terlalu tinggi. Tersedia untuk oksigen, dinitrogen oksida, karbondioksida, nitrogen, dan sejenisnya.

 

Ketika rumah sakit mengetahui dan menerapkan instalasi gas medis sesuai Permenkes No. 4 Tahun 2016, maka rumah sakit berkembang lebih baik. Agar sesuai dengan ketentuan medis, rumah sakit perlu menggunakan jasa maintenance gas medis terbaik di Indonesia.

 

Suricon merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan instalasi dan maintenance gas medis, instrument akreditasi rumah sakit, alat-alat kesehatan, dan pasien safety.

 

Dengan pengalaman dan tenaga profesional, kami berhasil meningkatkan kualitas pelayanan di rumah sakit. Kami berkomitmen menghadirkan kenyamanan dan keamanan di rumah sakit. Oleh karena itu, kami siap menjalin kerja sama dengan pihak rumah sakit.

 

Cari tahu selengkapnya tentang kami. Segera hubungi Suricon untuk menghadirkan mutu dan jaminan pelayanan terbaik bagi pasien.

 

Keyword: instalasi gas medis, rumah sakit, suricon

Explore More

Kontribusi Suricon kepada Rumah Sakit di Indonesia

Maret 3, 2021 0 Comments 0 tags

Sebagai garda terdepan dalam melayani orang-orang khususnya dalam bidang kesehatan, rumah sakit hadir dengan peralatan yang memadai. Peralatan tersebut nantinya digunakan, baik dokter, perawat, maupun petugas yang berwenang, untuk memulihkan

Instalasi Gas Medis Rumah Sakit

Instalasi Gas Medis Rumah Sakit - Suricon WA 08113453131
Oktober 10, 2024 0 Comments 1 tag

Instalasi Gas Medis Rumah Sakit – WA 08113453131 Di tengah upaya fasilitas kesehatan untuk memberikan perawatan terbaik, instalasi gas medis memainkan peran penting dalam memastikan keselamatan dan kenyamanan pasien. Dari

Inovasi Terkini Dalam Bangunan Green Hospital

Juni 6, 2024 0 Comments 0 tags

Malang-Telusuri inovasi terbaru dalam bangunan Green Hospital melalui seminar “Sustainable Hospital”. Acara yang telah diselenggarakan pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 pukul 08.00-14.00 di Hotel Grand Mercure Malang Mirama,